
Penjelasan Kemenkeu soal Wacana Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara 2026
Wacana pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas dan batu bara yang mencuat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi sorotan utama dalam perdebatan kebijakan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa ide ini masih dalam tahap pembahasan intensif dan akan dikoordinasikan secara mendalam dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai pengenaan bea keluar ini masih berlangsung secara dinamis. "Itu sedang dibahas. Tentunya kami akan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian ESDM," ujarnya saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 8 Juli 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang krusial ini.
Ide pengenaan bea keluar ini pertama kali muncul dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan asumsi makro dan RAPBN tahun 2026. Pemerintah dan DPR telah membentuk panja khusus untuk merumuskan indikator dan target dalam kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) dan RAPBN 2026. Proses ini melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah dan wakil rakyat untuk mencapai konsensus yang optimal.
"Jadi dibahas, muncul ide, lalu kita bahas bersama-sama. Namanya dalam panja kan itu adalah pemerintah dengan DPR," jelas Febrio, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi perekonomian nasional.
Pengenaan bea keluar emas dan batu bara menjadi topik hangat dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dan pemerintah pada Senin, 7 Juli 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pengenaan bea keluar ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. "Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan produk batu bara. Di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," tegasnya.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, emas dan batu bara saat ini tidak termasuk dalam daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang implikasi perubahan kebijakan ini terhadap industri pertambangan dan perekonomian secara keseluruhan.
Implikasi Ekonomi dan Dampak Potensial
Wacana pengenaan bea keluar emas dan batu bara memiliki implikasi ekonomi yang signifikan dan dapat memicu berbagai dampak potensial, baik positif maupun negatif.
-
Potensi Peningkatan Pendapatan Negara: Tujuan utama pengenaan bea keluar adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan mengenakan bea keluar pada ekspor emas dan batu bara, pemerintah berharap dapat mengumpulkan dana tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Dampak pada Industri Pertambangan: Pengenaan bea keluar dapat berdampak signifikan pada industri pertambangan emas dan batu bara. Biaya ekspor akan meningkat, yang dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi dan investasi di sektor pertambangan.
-
Pengaruh pada Harga Komoditas: Pengenaan bea keluar dapat memengaruhi harga emas dan batu bara di pasar global. Jika Indonesia sebagai salah satu produsen utama mengenakan bea keluar, harga komoditas tersebut dapat meningkat, terutama jika permintaan tetap tinggi.
-
Dampak pada Neraca Perdagangan: Pengenaan bea keluar dapat memengaruhi neraca perdagangan Indonesia. Jika ekspor emas dan batu bara menurun akibat bea keluar, surplus perdagangan dapat berkurang atau bahkan berubah menjadi defisit.
-
Potensi Dampak Sosial: Perubahan kebijakan ini juga dapat berdampak pada masyarakat, terutama yang bekerja di sektor pertambangan. Penurunan produksi dan investasi dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan dan penurunan pendapatan bagi masyarakat setempat.
Pertimbangan dan Tantangan Implementasi
Implementasi pengenaan bea keluar emas dan batu bara bukanlah tugas yang mudah. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor dan menghadapi sejumlah tantangan.
-
Koordinasi Antar Kementerian: Koordinasi yang erat antara Kemenkeu dan Kementerian ESDM sangat penting untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan. Perbedaan pandangan dan kepentingan antara kedua kementerian perlu diselaraskan untuk mencapai tujuan bersama.
-
Penetapan Tarif yang Optimal: Pemerintah perlu menetapkan tarif bea keluar yang optimal. Tarif yang terlalu tinggi dapat merugikan industri pertambangan, sementara tarif yang terlalu rendah tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.
-
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pengawasan dan penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan dan manipulasi harga. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
-
Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan: Pemerintah perlu melakukan konsultasi yang luas dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri pertambangan, akademisi, dan masyarakat sipil. Masukan dari berbagai pihak perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
-
Kajian Mendalam: Sebelum memutuskan untuk mengenakan bea keluar, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam tentang dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kebijakan tersebut. Kajian ini harus melibatkan ahli dari berbagai bidang untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Alternatif Kebijakan dan Strategi Diversifikasi
Selain pengenaan bea keluar, pemerintah memiliki alternatif kebijakan lain untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
-
Peningkatan Efisiensi Pengumpulan Pajak: Pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dari sektor pertambangan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas pelaku penggelapan pajak.
-
Pengembangan Industri Hilir: Pemerintah dapat mendorong pengembangan industri hilir pertambangan. Dengan mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, nilai tambah komoditas pertambangan dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja baru.
-
Diversifikasi Ekonomi: Pemerintah perlu melakukan diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor lain seperti pariwisata, pertanian, dan industri manufaktur.
-
Investasi di Infrastruktur: Pemerintah perlu berinvestasi di infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara akan meningkatkan konektivitas dan daya saing Indonesia di pasar global.
-
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Pemerintah perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Tenaga kerja yang terampil dan kompeten akan menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Wacana pengenaan bea keluar emas dan batu bara adalah isu kompleks yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Keputusan yang diambil akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor dan melakukan konsultasi yang luas sebelum mengambil keputusan akhir. Dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya alamnya secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
![]()