
PKPU PT Eratex, Produsen Uniqlo dan H&M Dicabut
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Pasific Indojaya terhadap PT Eratex Djaja Tbk (ERTX), perusahaan manufaktur yang memproduksi pakaian untuk merek-merek ternama seperti Uniqlo dan H&M, telah resmi dicabut pada tanggal 7 Juli 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh manajemen Eratex melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Pencabutan ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat mengkhawatirkan para investor dan pemangku kepentingan perusahaan.
Kasus ini bermula ketika CV Pasific Indojaya mengajukan gugatan PKPU terhadap Eratex di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai tagihan sebesar Rp 1,49 miliar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, Eratex sejak awal telah membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Direktur Eratex Djaja, Bejoy Balakrishnan, dalam keterbukaan informasi sebelumnya, menyebut gugatan PKPU ini sebagai upaya yang merugikan perusahaan dan mencoreng nama baiknya. Ia bahkan menggunakan istilah "vexatious litigation" untuk menggambarkan gugatan tersebut, yang berarti gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya bertujuan untuk mengganggu dan merugikan pihak tergugat.
Bejoy Balakrishnan menegaskan bahwa Eratex adalah perusahaan yang sehat dan mapan, dengan catatan keuntungan yang positif selama tiga tahun berturut-turut. Ia juga mengungkapkan bahwa total aset perusahaan saat ini mencapai Rp 1,34 triliun dan Eratex mempekerjakan sebanyak 8.401 orang. Selain itu, seluruh produk Eratex pada tahun 2024 diekspor dan menghasilkan devisa sekitar US$ 1 juta.
Lebih lanjut, Bejoy Balakrishnan secara tegas membantah adanya utang perusahaan kepada CV Pasific Indojaya. Ia menyatakan bahwa berdasarkan catatan perusahaan, tagihan yang diajukan oleh CV Pasific Indojaya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini semakin memperkuat keyakinan manajemen Eratex bahwa gugatan PKPU tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk merugikan perusahaan.
Eratex juga mencurigai adanya kejanggalan dalam gugatan yang diajukan oleh CV Pasific Indojaya. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah fakta bahwa CV Pasific Indojaya baru didirikan pada tanggal 27 Desember 2024, sementara tagihan yang diklaim terjadi pada bulan Oktober 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan keabsahan tagihan tersebut.
Selain itu, Eratex juga menemukan bahwa sebagian tagihan dialihkan kepada individu bernama Indra Pranaja Tjulan. Manajemen Eratex mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pengalihan tagihan ini dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pengalihan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan Eratex dalam menanggapi gugatan PKPU ini dan melindungi kepentingan perusahaan.
Pencabutan permohonan PKPU oleh CV Pasific Indojaya menjadi angin segar bagi Eratex dan para pemangku kepentingannya. Hal ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan upaya untuk mengganggu dan merugikan perusahaan. Dengan dicabutnya permohonan PKPU ini, Eratex dapat kembali fokus pada kegiatan operasionalnya dan melanjutkan pertumbuhan bisnisnya.
Reaksi pasar terhadap pencabutan permohonan PKPU ini diperkirakan akan positif. Investor akan merasa lebih tenang dan percaya diri terhadap prospek Eratex ke depannya. Harga saham ERTX juga berpotensi mengalami kenaikan setelah pengumuman pencabutan PKPU ini. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi para pemegang saham Eratex.
Manajemen Eratex diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan dan memperkuat posisinya di pasar global. Eratex memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri tekstil dan garmen. Dengan dukungan dari para pemangku kepentingan, Eratex dapat mencapai visi dan misinya.
Kasus PKPU yang dialami oleh Eratex ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia. Perusahaan harus selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan bisnis dengan pihak ketiga dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem pengendalian internal yang kuat untuk mencegah terjadinya sengketa bisnis.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi korban praktik tersebut. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pencabutan permohonan PKPU terhadap Eratex ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berfungsi dengan baik dan mampu memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi korban praktik bisnis yang tidak sehat.
Ke depan, Eratex diharapkan dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dan menjadi kebanggaan bangsa. Eratex memiliki potensi untuk menjadi perusahaan kelas dunia yang mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain di pasar global. Dengan kerja keras dan dukungan dari semua pihak, Eratex dapat mencapai tujuannya.
Kasus PKPU ini juga menjadi momentum bagi Eratex untuk melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur internalnya. Perusahaan perlu memastikan bahwa semua proses bisnis dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk membangun kepercayaan dan menjaga reputasi perusahaan.
Dengan dicabutnya permohonan PKPU ini, Eratex dapat kembali fokus pada pengembangan produk-produk berkualitas tinggi dan memenuhi kebutuhan pasar global. Eratex memiliki keunggulan kompetitif dalam hal kualitas produk, harga yang kompetitif, dan kemampuan untuk memenuhi permintaan pasar yang beragam. Hal ini akan memungkinkan Eratex untuk terus meningkatkan pangsa pasarnya dan mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
Selain itu, Eratex juga perlu terus berinvestasi dalam teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi produksi dan mengembangkan produk-produk baru yang inovatif. Hal ini akan memungkinkan Eratex untuk tetap relevan di pasar yang terus berubah dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin kompleks.
Eratex juga perlu terus memperhatikan aspek-aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini akan meningkatkan citra perusahaan dan menarik investor yang peduli terhadap keberlanjutan. Eratex dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia dalam menerapkan praktik-praktik bisnis yang berkelanjutan.
Pencabutan permohonan PKPU terhadap Eratex ini merupakan kabar baik bagi industri tekstil dan garmen di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa industri ini masih memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah perlu terus memberikan dukungan kepada industri ini untuk meningkatkan daya saingnya di pasar global.
Industri tekstil dan garmen merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Industri ini menyerap banyak tenaga kerja dan menghasilkan devisa yang signifikan. Pemerintah perlu menjaga stabilitas industri ini dan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan industri ini.
Dengan dicabutnya permohonan PKPU terhadap Eratex, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri tekstil dan garmen di Indonesia. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri ini dan mendorong investasi baru. Industri tekstil dan garmen Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di pasar global.
Eratex, sebagai salah satu perusahaan terkemuka di industri tekstil dan garmen Indonesia, memiliki peran penting dalam memajukan industri ini. Eratex dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam hal inovasi, kualitas, dan keberlanjutan. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, industri tekstil dan garmen Indonesia dapat mencapai kejayaannya.
