
Rencana Pemerintah Terapkan Elpiji 3 Kg Satu Harga. Berapa Kisarannya?
Pemerintah Indonesia tengah serius mempertimbangkan penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji (LPG) 3 kilogram di seluruh wilayah nusantara. Inisiatif ini digulirkan sebagai respons terhadap disparitas harga yang signifikan antar daerah, praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat, dan demi memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberantas praktik-praktik curang yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Modus operandi penyelewengan yang kerap terjadi antara lain pemindahan isi tabung elpiji subsidi ke tabung non-subsidi, praktik pengoplosan, serta permainan harga yang dilakukan oleh oknum-oknum pengecer yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya satu harga, kita berharap tidak ada lagi celah bagi para spekulan dan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar," ujar Bahlil dalam sebuah kesempatan.
Selama ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi elpiji 3 kg dalam jumlah yang sangat besar, berkisar antara Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun. Namun, ironisnya, tidak seluruh subsidi tersebut tepat sasaran. Banyak masyarakat mampu yang justru ikut menikmati subsidi ini, sementara masyarakat kurang mampu di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau justru harus membayar harga elpiji yang lebih mahal.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Menentukan Harga
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa penetapan kisaran satu harga elpiji 3 kg sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional, tanpa ada perbedaan harga antar daerah. Hal ini penting untuk menghindari potensi arbitrase dan praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.
"Harga LPG satu harga akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Jika setiap daerah menetapkan harga sendiri-sendiri, maka akan terjadi perbedaan harga yang signifikan, dan inilah yang ingin kita hindari," jelas Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 4 Juli 2025.
Yuliot menambahkan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus untuk membantu rumah tangga kurang mampu agar dapat memperoleh akses energi yang terjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa elpiji merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, terutama untuk memasak. Oleh karena itu, harga elpiji yang terjangkau akan sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Tantangan Pengawasan di Tingkat Pengecer
Namun, Yuliot mengakui bahwa pengawasan di lapangan, terutama pada tingkat pengecer, masih menjadi kendala utama dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah tidak ingin niat baik untuk memberikan harga yang adil justru gagal dirasakan oleh masyarakat akibat lemahnya pengawasan.
"Pengawasan di tingkat pengecer ini menjadi kunci keberhasilan program satu harga elpiji. Kita harus memastikan bahwa elpiji subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dengan harga yang telah ditetapkan," tegas Yuliot.
Untuk mengatasi masalah pengawasan ini, pemerintah berencana menerapkan mekanisme pengawasan yang serupa dengan yang diterapkan pada program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Pengawasan BBM satu harga selama ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, untuk LPG satu harga, sistem pengawasan tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan disesuaikan dengan karakteristik distribusi elpiji.
Belajar dari Pengalaman BBM Satu Harga
Pengalaman implementasi program BBM satu harga dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan elpiji satu harga. Dalam program BBM satu harga, BPH Migas memiliki peran sentral dalam mengawasi distribusi dan penjualan BBM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau. BPH Migas juga berwenang untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap, dengan mekanisme pengawasan yang efektif, kebijakan elpiji satu harga dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu memberikan keadilan dan harga yang wajar bagi masyarakat. Pemerintah juga menyadari bahwa masih ada sejumlah daerah yang belum terjangkau oleh jaringan distribusi elpiji dan masih mengandalkan minyak tanah sebagai bahan bakar utama. Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut di masa mendatang.
Mekanisme Penetapan Harga dan Regulasi Pendukung
Ihwal pemberlakuan LPG satu harga ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta pada 2 Juli 2025. Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tabung 3 kilogram. Sementara itu, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengatur hal serupa untuk LPG yang digunakan oleh kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. Revisi kedua Perpres ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan elpiji satu harga.
Selain itu, Bahlil juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi subsidi LPG subsidi. Ia mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat mampu justru lebih banyak menikmati subsidi tersebut, sementara konsumen kurang mampu harus menghadapi harga jual yang tinggi di tingkat pengecer. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penyaluran subsidi yang ada saat ini belum efektif dan perlu diperbaiki.
"Kita harus memastikan bahwa subsidi elpiji ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai subsidi ini justru dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak," tegas Bahlil.
Skema Subsidi Selisih Harga
Sementara itu, pada tahun 2026, Kementerian ESDM mengajukan kuota subsidi elpiji 3 kg sebesar 8,31 juta metrik ton. Pemerintah berencana menyalurkan subsidi tersebut melalui skema selisih harga, serupa dengan mekanisme subsidi yang diterapkan pada minyak tanah. Dalam skema ini, pemerintah akan membayar selisih antara harga jual elpiji di tingkat konsumen dengan harga keekonomiannya. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli elpiji dengan harga yang terjangkau, sementara produsen dan distributor elpiji tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
Dampak Positif dan Tantangan Implementasi
Kebijakan elpiji satu harga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Dengan harga elpiji yang terjangkau, masyarakat dapat menghemat pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan daya beli. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, implementasi kebijakan elpiji satu harga juga akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pengawasan distribusi dan penjualan elpiji di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa elpiji subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dengan harga yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga perlu mengatasi masalah infrastruktur distribusi elpiji di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi kebijakan elpiji satu harga kepada masyarakat agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini.
Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, kebijakan elpiji satu harga diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa energi merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya untuk menyediakan energi yang terjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan kebijakan satu harga elpiji 3 kg merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan keadilan energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak. Pemerintah perlu terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
