
Ridwan Kamil Alami Pesawat Delay, Ini Aturan Kompensasi Jika Pesawat Telat
Jakarta – Insiden penundaan penerbangan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menimpa pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-745 yang mengalami keterlambatan signifikan hingga belasan jam. Salah satu penumpang yang terdampak adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang tidak mengenakkan ini.
Pesawat IU-745 yang sedianya akan membawa Ridwan Kamil dan penumpang lainnya, dijadwalkan untuk lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Jumat, 11 Juli 2025, pukul 21.30 WITA. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan menjadi 23.45 WITA. Penundaan tidak berhenti di situ, jadwal kembali diundur menjadi pukul 01.30 WITA, dan akhirnya penerbangan dijadwalkan ulang pada Sabtu pagi, 12 Juli 2025, pukul 08.05 WITA. Keterlambatan yang berlarut-larut ini tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi para penumpang yang memiliki agenda penting.
Menurut informasi yang diperoleh, penyebab utama penundaan ini adalah keterlambatan kedatangan pesawat yang akan digunakan, dengan nomor penerbangan IU-744, dari bandara asal, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. Keterlambatan kedatangan pesawat ini menjadi penyebab domino yang mengakibatkan penundaan penerbangan selanjutnya.
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh kesalahan atau masalah operasional di pihak bandara. Melainkan, murni disebabkan oleh keterlambatan pesawat IU-744 yang seharusnya mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat pukul 20.45 WITA, namun baru tiba pada Sabtu dini hari pukul 01.56 WITA. Keterlambatan kedatangan ini tentu saja berdampak pada jadwal penerbangan selanjutnya yang menggunakan pesawat yang sama.
Menyusul keterlambatan tersebut, pihak Super Air Jet mengajukan permohonan agar penerbangan IU-745 dapat diberangkatkan pada pukul 03.00 WITA. Namun, permohonan ini ditolak oleh pihak bandara karena adanya jadwal pengaspalan landasan pacu yang telah direncanakan sebelumnya. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Ahmad Syaugi juga menegaskan bahwa rencana perawatan landasan pacu telah diumumkan jauh hari sebelumnya dan diketahui oleh seluruh instansi terkait, termasuk maskapai Super Air Jet, melalui publikasi Notice to Airmen (NOTAMN) sejak Mei 2025. Pekerjaan overlay tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kualitas dan daya tahan landasan pacu. "Sehingga keselamatan serta keamanan penerbangan saat proses lepas landas maupun pendaratan pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa tetap terjaga," katanya. Prioritas utama adalah memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penerbangan yang beroperasi di bandara.
Aturan Kompensasi Keterlambatan Penerbangan (Delay)
Dalam dunia penerbangan, keterlambatan atau delay merupakan hal yang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Berbagai faktor dapat menyebabkan keterlambatan, mulai dari masalah teknis, cuaca buruk, hingga kepadatan lalu lintas udara. Untuk melindungi hak-hak penumpang yang terdampak oleh keterlambatan, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan.
Aturan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Peraturan ini menjadi acuan bagi maskapai penerbangan dalam memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami keterlambatan.
Merujuk pada pasal 9 ayat 2 aturan tersebut, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami delay melalui petugas yang ditunjuk, seperti General Manager, Station Manager, atau staf lain yang mewakili maskapai. Kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan kategori keterlambatan yang diatur pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 mengatur mengenai kategori keterlambatan penerbangan dan kompensasi yang wajib diberikan. Berikut adalah rinciannya:
-
Kategori 1:
- Keterlambatan: 30 hingga 60 menit
- Kompensasi: Minuman ringan
-
Kategori 2:
- Keterlambatan: 61 hingga 120 menit
- Kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)
-
Kategori 3:
- Keterlambatan: 121 hingga 180 menit
- Kompensasi: Minuman dan makanan berat (heavy meal)
-
Kategori 4:
- Keterlambatan: 181 hingga 240 menit
- Kompensasi: Minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat
-
Kategori 5:
- Keterlambatan: Lebih dari 240 menit
- Kompensasi: Uang tunai sebesar Rp 300.000
-
Kategori 6:
- Pembatalan Penerbangan
- Kompensasi: Pengalihan penumpang ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund). Ketentuan ini juga berlaku bagi penumpang yang mengalami keterlambatan pada kategori 2 hingga 5, apabila memilih opsi pengalihan atau pengembalian tiket.
Hak-Hak Penumpang yang Perlu Diketahui
Selain kompensasi yang telah disebutkan di atas, penumpang juga memiliki hak-hak lain yang perlu diketahui ketika mengalami keterlambatan penerbangan. Hak-hak ini bertujuan untuk melindungi kepentingan penumpang dan memastikan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi.
- Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas: Penumpang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai penyebab keterlambatan, perkiraan waktu keberangkatan yang baru, dan informasi lain yang relevan. Maskapai penerbangan wajib memberikan informasi ini secara proaktif dan transparan.
- Hak Mendapatkan Fasilitas yang Layak: Selama masa keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan fasilitas yang layak, seperti tempat duduk yang nyaman, akses ke toilet, dan fasilitas lainnya yang memadai. Maskapai penerbangan wajib menyediakan fasilitas ini untuk memastikan kenyamanan penumpang.
- Hak Mengajukan Komplain: Jika penumpang merasa tidak puas dengan penanganan keterlambatan atau kompensasi yang diberikan, penumpang berhak mengajukan komplain kepada maskapai penerbangan. Maskapai penerbangan wajib menanggapi komplain tersebut dan memberikan solusi yang memadai.
- Hak Mendapatkan Bantuan Hukum: Jika sengketa antara penumpang dan maskapai penerbangan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, penumpang berhak mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban
Keterlambatan penerbangan merupakan masalah yang seringkali menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi penumpang. Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk memahami hak-hak mereka dan mengetahui bagaimana cara mendapatkan kompensasi yang sesuai. Di sisi lain, maskapai penerbangan juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang dan bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis antara penumpang dan maskapai penerbangan. Hal ini juga dapat mendorong maskapai penerbangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalkan terjadinya keterlambatan penerbangan.
Kesimpulan
Kasus keterlambatan penerbangan yang dialami oleh Ridwan Kamil menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai penumpang pesawat. Aturan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Penumpang berhak mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kategori keterlambatan yang dialami.
Selain itu, penumpang juga memiliki hak-hak lain yang perlu diketahui, seperti hak mendapatkan informasi yang jelas, fasilitas yang layak, hak mengajukan komplain, dan hak mendapatkan bantuan hukum. Dengan memahami hak-hak ini, penumpang dapat memperjuangkan kepentingan mereka dan memastikan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam artikel ini.
