Sebanyak 16 Kewenangan Pemerintah Pusat Diserahkan ke BP Batam. Apa Saja?

Sebanyak 16 Kewenangan Pemerintah Pusat Diserahkan ke BP Batam. Apa Saja?

Sebanyak 16 Kewenangan Pemerintah Pusat Diserahkan ke BP Batam. Apa Saja?

Badan Pengusahaan (BP) Batam kini memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas setelah menerima pelimpahan 16 sektor kewenangan dari pemerintah pusat. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam, dengan harapan dapat mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Peralihan kewenangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB.

Pelimpahan kewenangan ini mencakup berbagai aspek krusial, termasuk perizinan reklamasi, pelepasan kawasan hutan, izin pertambangan, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL). Sebelumnya, PKPRL menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun kini tanggung jawab tersebut beralih ke BP Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa PP 25/2025 memberikan landasan hukum bagi pendelegasian pengurusan perizinan untuk KPBPB. Dengan adanya pelimpahan ini, BP Batam memiliki otoritas untuk mengelola berbagai perizinan yang sebelumnya ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah pusat.

Amsakar menyoroti bahwa 16 sektor yang dilimpahkan mencakup area yang kompleks, mulai dari pertanian, kehutanan, peternakan, hingga pertambangan. Ia menekankan bahwa kewenangan ini khusus berlaku untuk wilayah kerja perdagangan bebas BP Batam, sementara wilayah hinterland tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sesuai dengan praktik yang selama ini berlaku.

Lebih lanjut, Amsakar mengindikasikan bahwa pelimpahan ini berpotensi menghasilkan sekitar 2.000 jenis turunan perizinan. Namun, dalam tahap awal, BP Batam akan memprioritaskan pengambilalihan perizinan yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan investasi. Perizinan di luar prioritas tersebut akan didelegasikan secara bertahap.

PP 25/2025 telah berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juni 2025. Amsakar menegaskan bahwa BP Batam telah mengambil alih pelayanan perizinan sejak tanggal tersebut.

Persiapan Juklak dan Juknis

Sebagai langkah selanjutnya, BP Batam tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk 16 sektor yang telah dilimpahkan. Amsakar berharap bahwa juklak dan juknis yang dimiliki oleh kementerian dan lembaga dapat dijadikan referensi dalam penyusunan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

Proses transisi ini juga menuntut peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di BP Batam. Untuk memastikan kelancaran transisi, BP Batam telah menjalin kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menempatkan desk perwakilan di BP Batam.

Desk ini akan memberikan bantuan teknis dalam proses perizinan, terutama terkait reklamasi, hutan, dan laut. Tugas utama desk ini adalah mendefinisikan aturan penertiban perizinan, termasuk persyaratan, jangka waktu, dan jenis perizinan yang diperlukan. Amsakar mengakui bahwa pekerjaan ini membutuhkan persiapan yang matang dan komprehensif.

Tiga kategori perizinan utama yang menjadi fokus adalah:

  1. Persyaratan Dasar (PD): Meliputi tiga aturan utama, yaitu PKPRL (wilayah laut), reklamasi, dan alih fungsi/pemanfaatan hutan.
  2. Perizinan Berusaha (PB): Mencakup berbagai kategori perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.
  3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU): Perizinan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha.

Saat ini, BP Batam memprioritaskan perizinan yang terkait dengan industri dan investasi, serta pelayanan dasar (PD) yang mencakup reklamasi, hutan, dan laut.

Selain itu, BP Batam juga diberikan kewenangan untuk mengelola Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Daftar 16 Kewenangan yang Dilimpahkan

Meskipun rincian lengkap mengenai 16 kewenangan yang dilimpahkan tidak disebutkan secara eksplisit dalam berita, kita dapat menyimpulkan beberapa area utama berdasarkan konteks dan pernyataan dari Kepala BP Batam:

  1. Perizinan Reklamasi: Kewenangan untuk memberikan izin terkait kegiatan reklamasi di wilayah KPBPB Batam.
  2. Pelepasan Kawasan Hutan: Kewenangan untuk memberikan izin pelepasan kawasan hutan untuk berbagai keperluan pembangunan di wilayah KPBPB Batam.
  3. Izin Pertambangan: Kewenangan untuk memberikan izin terkait kegiatan pertambangan di wilayah KPBPB Batam.
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL): Kewenangan untuk memberikan persetujuan terkait pemanfaatan ruang laut di wilayah KPBPB Batam.
  5. Perizinan Sektor Pertanian: Kewenangan terkait perizinan di sektor pertanian, termasuk budidaya tanaman, pengelolaan lahan, dan lain-lain.
  6. Perizinan Sektor Kehutanan: Kewenangan terkait perizinan di sektor kehutanan, termasuk pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan hutan, dan lain-lain.
  7. Perizinan Sektor Peternakan: Kewenangan terkait perizinan di sektor peternakan, termasuk budidaya ternak, pengelolaan limbah peternakan, dan lain-lain.
  8. Perizinan Sektor Perindustrian: Kewenangan terkait perizinan di sektor perindustrian, termasuk pendirian pabrik, perluasan usaha, dan lain-lain.
  9. Perizinan Sektor Perdagangan: Kewenangan terkait perizinan di sektor perdagangan, termasuk izin usaha perdagangan, izin ekspor-impor, dan lain-lain.
  10. Perizinan Sektor Pariwisata: Kewenangan terkait perizinan di sektor pariwisata, termasuk pendirian hotel, restoran, dan objek wisata.
  11. Perizinan Sektor Transportasi: Kewenangan terkait perizinan di sektor transportasi, termasuk izin trayek, izin angkutan, dan lain-lain.
  12. Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Kewenangan terkait perizinan di sektor ESDM, termasuk izin eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral (selain pertambangan yang sudah disebutkan secara spesifik).
  13. Perizinan Sektor Kesehatan: Kewenangan terkait perizinan di sektor kesehatan, termasuk izin klinik, rumah sakit, dan apotek.
  14. Perizinan Sektor Pendidikan: Kewenangan terkait perizinan di sektor pendidikan, termasuk izin pendirian sekolah dan perguruan tinggi.
  15. Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Kewenangan terkait perizinan di sektor PUPR, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perumahan.
  16. Perizinan Sektor Lingkungan Hidup: Kewenangan terkait perizinan di sektor lingkungan hidup, termasuk izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah.

Implikasi dan Harapan

Pelimpahan 16 kewenangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Batam sebagai pusat perdagangan dan investasi. Dengan kewenangan yang lebih besar, BP Batam diharapkan dapat:

  • Mempercepat Proses Perizinan: Dengan kewenangan yang terdesentralisasi, proses perizinan diharapkan menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Batam.
  • Meningkatkan Daya Saing Batam: Dengan proses perizinan yang lebih efisien dan iklim investasi yang kondusif, Batam diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat regional dan internasional.
  • Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Dengan meningkatnya investasi, diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Batam, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pengelolaan: Dengan kewenangan yang terpusat di BP Batam, diharapkan koordinasi antar sektor menjadi lebih baik dan pengelolaan wilayah KPBPB Batam menjadi lebih efektif.

Namun, keberhasilan pelimpahan kewenangan ini juga bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Kesiapan SDM BP Batam: BP Batam perlu memastikan bahwa SDM yang dimiliki memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk mengelola kewenangan yang dilimpahkan.
  • Koordinasi yang Baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah: BP Batam perlu menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan nasional dan daerah.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: BP Batam perlu memastikan bahwa proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan persiapan yang matang dan pengelolaan yang baik, pelimpahan 16 kewenangan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Batam.

Sebanyak 16 Kewenangan Pemerintah Pusat Diserahkan ke BP Batam. Apa Saja?

More From Author

Airlangga Pastikan IEU-CEPA akan Ditandatangani pada Kuartal III di Jakarta

Daftar 30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Teranyar Stella Christie dan Taufik Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *