Soal Dana Bagi Hasil Daerah, Pramono Anung: Pemerintah Pusat Jangan Pelit

Soal Dana Bagi Hasil Daerah, Pramono Anung: Pemerintah Pusat Jangan Pelit

Soal Dana Bagi Hasil Daerah, Pramono Anung: Pemerintah Pusat Jangan Pelit

Jakarta, Indonesia – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara implisit meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk tidak mengurangi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi DKI Jakarta. Permintaan ini disampaikan di sela-sela acara pencanangan penataan dan integrasi Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis di Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Pramono Anung, dalam pidatonya, menyampaikan bahwa meskipun kementerian dan lembaga sedang membahas anggaran, dia tidak akan meminta tambahan anggaran untuk Jakarta. "Ini era minta tambahan anggaran. Tapi Gubernur DKI Jakarta enggak minta. Saya janji enggak akan minta apa pun ke Ibu," kata Pramono sambil melirik ke arah Sri Mulyani yang berada di podium. Namun, ia menambahkan, "Tapi bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai peraturan saja saya sudah terima kasih. Enggak usah minta tambah satu sen pun."

Pernyataan Pramono ini mengindikasikan kekhawatiran pemerintah provinsi DKI Jakarta terhadap potensi pengurangan DBH, terutama mengingat kondisi keuangan negara yang dinamis. DBH merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Sri Mulyani, dalam tanggapannya, meyakinkan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk membayarkan DBH sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami kalau DBH pasti akan membayarkan. Hanya memang kondisi keuangan negara bisa up and down, jadi ikut aturan Pak Pram, undang-undang," ujarnya. Ia juga menyinggung keberhasilan Jakarta dalam memanfaatkan sumber-sumber pendanaan lain, seperti dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB). "Jadi kayaknya DBH-nya tidak terlalu urgen lagi sih, Pak Pramono. Tadi saya lihat dapat KLB-nya gede banget," kata Sri Mulyani, berseloroh.

Pramono Anung kemudian menjelaskan bahwa Jakarta telah memanfaatkan dana dari KLB untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk revitalisasi taman-taman kota. KLB merupakan pungutan yang dikenakan kepada gedung-gedung yang melanggar ketentuan tata ruang. Meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa Jakarta tetap berhak atas alokasi DBH yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kalau dibagi sesuai aturan saja saya sudah sangat berterima kasih," tegasnya.

Memahami Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DBH dialokasikan untuk membantu daerah dalam membiayai kebutuhan pelaksanaan desentralisasi fiskal, yaitu distribusi kewenangan dan pendanaan dari pusat ke daerah.

Dasar hukum DBH adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

DBH memiliki dua jenis utama:

  • DBH Pajak: DBH yang berasal dari penerimaan pajak negara, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • DBH Sumber Daya Alam (SDA): DBH yang berasal dari penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin, yang berarti daerah penghasil (daerah yang menghasilkan sumber daya alam atau daerah tempat pemungutan pajak) menerima porsi DBH yang lebih besar dibandingkan daerah non-penghasil. Selain itu, penyaluran juga didasarkan pada realisasi penerimaan aktual (based on actual revenue), yang berarti DBH dibayarkan sesuai dengan angka penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan.

Signifikansi DBH bagi Daerah

DBH memainkan peran krusial dalam upaya menyeimbangkan pembangunan nasional dan daerah, terutama dalam mengurangi kesenjangan antara daerah kaya sumber daya dengan daerah yang tidak memiliki sumber daya. Dana ini sering dianggap sebagai urat nadi kehidupan daerah karena digunakan untuk membiayai berbagai layanan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan administrasi pemerintahan.

Ketergantungan daerah terhadap DBH bervariasi, tergantung pada potensi pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing. Daerah dengan PAD yang tinggi cenderung kurang bergantung pada DBH, sementara daerah dengan PAD yang rendah sangat bergantung pada DBH untuk membiayai operasional dan pembangunan.

Tantangan dalam Pengelolaan DBH

Meskipun DBH memiliki peran penting, terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaannya. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Fluktuasi Penerimaan Negara: Penerimaan negara, terutama dari sektor SDA, sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh harga komoditas global. Hal ini berdampak pada ketersediaan dana DBH yang diterima daerah.
  • Ketidakpastian Hukum: Perubahan regulasi terkait DBH dapat menyebabkan ketidakpastian bagi daerah dalam merencanakan anggaran dan program pembangunan.
  • Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah: Beberapa daerah masih memiliki keterbatasan dalam kapasitas pengelolaan keuangan, termasuk dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan DBH.
  • Potensi Korupsi: Pengelolaan DBH yang tidak transparan dan akuntabel dapat memicu praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.

Upaya Peningkatan Efektivitas DBH

Untuk meningkatkan efektivitas DBH, diperlukan beberapa upaya, antara lain:

  • Peningkatan PAD: Daerah perlu meningkatkan PAD melalui berbagai cara, seperti optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan peningkatan investasi.
  • Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah: Daerah perlu memperbaiki tata kelola keuangan, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan DBH, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Daerah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan, terutama dalam pengelolaan DBH, melalui pelatihan dan pendidikan.
  • Pengawasan yang Efektif: Pemerintah pusat dan masyarakat perlu melakukan pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan DBH di daerah, untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.
  • Diversifikasi Ekonomi: Daerah yang sangat bergantung pada sektor SDA perlu melakukan diversifikasi ekonomi, untuk mengurangi ketergantungan terhadap DBH SDA dan menciptakan sumber-sumber pendapatan baru.

Implikasi Pernyataan Pramono Anung

Pernyataan Pramono Anung mengenai DBH menunjukkan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta menyadari pentingnya DBH sebagai sumber pendapatan daerah. Meskipun DKI Jakarta memiliki potensi PAD yang besar, DBH tetap merupakan kontributor signifikan terhadap anggaran daerah. Kekhawatiran Pramono Anung terkait potensi pengurangan DBH mencerminkan kekhawatiran banyak daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang sangat bergantung pada DBH untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah pusat perlu memperhatikan aspirasi daerah terkait DBH dan memastikan bahwa alokasi DBH dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan dukungan kepada daerah dalam meningkatkan PAD dan memperbaiki tata kelola keuangan, agar daerah dapat lebih mandiri secara finansial dan mengurangi ketergantungan terhadap DBH.

Dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah mengenai DBH sangat penting untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan nasional secara merata. Pernyataan Pramono Anung dapat menjadi momentum untuk memperkuat dialog tersebut dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Kesimpulan

Isu DBH merupakan isu yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa DBH dikelola secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan Pramono Anung menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya DBH bagi daerah dan perlunya pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dengan pengelolaan DBH yang baik, diharapkan kesenjangan pembangunan antara daerah kaya dan miskin dapat dikurangi, dan pembangunan nasional dapat berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Soal Dana Bagi Hasil Daerah, Pramono Anung: Pemerintah Pusat Jangan Pelit

More From Author

Prabowo Janji Beli Puluhan Pesawat Boeing 777 ke Trump. Berapa Harganya?

TikTok Shop Klaim Transaksi Distributor Resmi Melonjak 15 Kali Lipat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *