
Wamentan soal Polisi Periksa Produsen 212 Merek Beras Berkualitas Buruk: Kami Tindak Semua
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa laporan terkait temuan 212 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Bareskrim Polri telah memanggil para produsen beras yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Perkara ini sedang ditangani oleh kepolisian. Ada 212 merek dan perusahaan yang dilaporkan. Saat ini, mereka sedang dalam proses pemanggilan ke Bareskrim," ungkap Sudaryono saat menghadiri kunjungan kerja dalam rangka meninjau persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, pada hari Minggu, 13 Juli 2025.
Sudaryono menekankan komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh pihak terkait dalam upaya pengawasan peredaran beras di masyarakat, guna mencegah praktik beras oplosan yang merugikan konsumen. "Pengawasan sebenarnya sudah menjadi tugas Badan Pangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Namun, kami akan lebih intensif melakukan pengawasan, karena praktik ini sangat merugikan masyarakat," tegasnya.
Wamentan memastikan bahwa produsen yang terbukti secara sengaja melakukan praktik pengoplosan beras akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menindak tegas para produsen yang melanggar aturan, sehingga tercipta ketertiban dalam tata niaga beras. "Kita tidak ingin melihat ke belakang, tetapi fokus kita adalah menciptakan tata niaga beras yang tertib di masa depan," ujarnya.
Sudaryono menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap produsen yang melanggar aturan tidak akan pandang bulu, baik itu produsen besar maupun kecil. "Baik produsen besar maupun kecil, jika terbukti melanggar, akan kami tindak semua," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 268 merek beras premium yang diperiksa, ditemukan sebanyak 212 merek yang tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Amran telah melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mentan menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari kerja lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, serta unsur pengawasan lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan di 13 laboratorium yang tersebar di sepuluh provinsi, kami menemukan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan, 59,78 persen dijual dengan harga di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," ungkap Amran dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada hari Kamis, 26 Juni 2025, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis pada hari Sabtu, 28 Juni 2025.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat beras merupakan komoditas strategis yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Praktik kecurangan dalam tata niaga beras, seperti pengoplosan, pemalsuan mutu, dan penjualan di atas HET, tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika beras yang dikonsumsi tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik kecurangan dalam tata niaga beras dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Langkah-langkah yang diambil pemerintah meliputi peningkatan pengawasan, penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara memilih beras yang berkualitas dan melaporkan jika menemukan praktik kecurangan.
Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran beras di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya praktik kecurangan dalam tata niaga beras, seperti penjualan beras dengan harga di atas HET, beras yang tidak sesuai mutu, atau beras yang beratnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam rantai pasok beras, mulai dari petani hingga konsumen. Hal ini dilakukan melalui berbagai program, seperti pengembangan sistem informasi pasar, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha di bidang perberasan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu, pemerintah berharap dapat menciptakan tata niaga beras yang sehat, adil, dan menguntungkan semua pihak, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga konsumen. Pemerintah juga berharap agar kasus temuan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha di bidang perberasan.
Pemerintah menyadari bahwa tata niaga beras merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, petani, dan masyarakat. Pemerintah juga membuka diri terhadap masukan dan kritik yang konstruktif dari semua pihak, demi perbaikan tata niaga beras di masa depan.
Kasus temuan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi dan kebijakan yang terkait dengan tata niaga beras. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang ada, untuk memastikan bahwa regulasi tersebut efektif dalam mencegah praktik kecurangan dan melindungi kepentingan konsumen.
Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah, dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap praktik kecurangan dalam tata niaga beras.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pengembangan teknologi dan inovasi di bidang perberasan, seperti penggunaan sistem informasi geografis (SIG) untuk memantau produksi dan distribusi beras, serta pengembangan varietas beras yang lebih tahan terhadap hama dan penyakit.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah berharap dapat mewujudkan swasembada beras yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah juga berharap agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri dan berdaulat dalam bidang pangan.
Kasus temuan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi kepentingan konsumen dan menciptakan tata niaga beras yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus bekerja keras untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih beras yang akan dikonsumsi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan label pada kemasan beras, seperti merek, jenis beras, tanggal kedaluwarsa, dan informasi kandungan gizi. Jika menemukan indikasi adanya praktik kecurangan, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang.
Dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, pemerintah yakin bahwa tata niaga beras di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
